TOMOHON, MEDIAREALITA.CO – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon yang dipimpin Katim Resmob Aipda Bima Pusung bersama dengan Piket SPKT Polsek Tombariri mengamankan terduga pelaku Penganiayaan JM alias Jimri (30) warga Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur, Rabu (234/11/2022) sekira pukul 06.30 Wita.
JM diamankan atas dugaan menganiaya korban AW alias Aldy(18), warga Ranotongkor saat pesta pernikahan di BPU Desa Ranotongkor Timur, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 02.00 Wita.
Terduga pelaku diamankan di rumah warga dekat kediaman terduga pelaku
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan terduga pelaku, korban dan sejumlah saksi penganiayaan bermula dari aksi adu mulut antara korban dengan Jenly Welang.
Cekcok lantaran saling mengejek terkait Piala Dunia itu dilerai oleh JM.
Sempat meninggalkan TKP, korban kembali namun menyelipkan sebilah pisau di balik baju.
Pelaku menghampiri korban dan menegur agar tidak membuat keributan.
Melihat korban mengeluarkan pisau yang dia selipkan di pinggangnya, pelaku merampas pisau dan langsung menebas korban sebanyak 2 kali yang mengena di bagian bahu sebelah kanan korban, yang diikuti dengan sabetan sebanyak 2 kali di bagian kepala korban.
Pelaku kemudian mengejar korban yang melarikan diri dan saat terjatuh kepala korban yang sudah mengeluarkan darah ditarik pelaku.
Kejadian tersebut berhasil di lerai oleh masyarakat yang ada di TKP dan korban langsung pergi meninggalkan TKP.
Terduga pelaku diamankan setelah Tim Resmob mendapat laporan masyarakat.
Bersama JM polisi mengamankan barang bukti seblah pisau.
Terry Lumentut