TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan dua pelaku penganiayaan, BT alias Brayen (19) asal kelurahan Tingkulu dan GP alias Galang (18) warga Teling, Minggu (11/09/2022) sekira pukul 23.30 Wita.
Keduanya diringkus lantaran menganiaya korban JT alias Jeri (39), warga Kelurahan Langsot, Kota Tomohon.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, peristiwa bermula dari pesta miras para pelaku di rumah teman mereka di Kelurahan Tumatangtang kemudian datang korban dan langsung bergabung.
Tiak berapa lama pelaku Galang berdiri dan mencabut pisau jenis badik lalu mengejar korban.
Melihat itu, pacar pelaku saksi Okta Saisab langsung mengambil badik dari pelaku.
Pelau Bryan mencegat korban yang hendak melarikan diri dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan yang langsung mengarah ke tubuh bagian kepala korban.
Pelaku Galang pun turut menganiaya korban menggunakan kepalan tangan ke arah tubuh bagian kepala.
Melihat korban sudah tidak berdaya para pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar, bengkak hingga sobek pada tubuh bagian kepala belakang, dan saat ini korban sementara mendapatkan perawatan di RS.Bethesda Tomohon.
Kedua pelaku berhasil diringkus di seputaran Pasar Wiken beserta barang bukti pisau badik.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.
Terry Lumentut