
Kapolres Minahasa
TONDANO, MEDIAREALITA.COM – Mem-follow up maklumat Kapolri, Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK menegaskan, masyarakat tidak bisa mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Begitu juga kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga,” tegas Kapolres.
Kegiatan lain yang harus ditiadakan, lanjutya, seperti kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, seperti kegiatan yang melibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Kapolres menjelaskan, Maklumat Kapolri ini, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Ini juga dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” tukasnya.
Terry