Minut, Mediarealita.com- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Utara (Minut)
AKBP Grace KD, Rahakbau, SIK Msi menegaskan Program Kapolda Sulut mengharuskan bahwa seluruh anggota Polisi harus punya kualitas sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Hal tersebut diutarakan Kapolres saat menggelar pemusnahan Barang Bukti (Babuk) Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 1200 liter, dari hasil operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan Patroli Kawal Malam (Kalam) pada 27 Februari lalu.
Disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Mapolres Minut Rahakbau menegaskan, untuk menjadi SDM yang unggul salah satunya tidak boleh mengkonsumsi Miras. Maka semua anggota, saya himbau untuk jangan menyentuh yang namanya Cap Tikus dan sejenis.
“Jadi kalau barang bukti sebanyak ini, ada di kesatuan Reserse Narkoba, takutnya anggota saya mereka, nanti dalam keadaan tidak sadar lalu mereka minum. Nah kalau mereka minum dan ketahuan prosesnya lebih parah lagi, bisa jadi dia turun pangkat, atau dimutasikan kedaerah laut sana,” kata Kapolres.
Karena lanjut, Grace Masih ada enam (6) Polres yang menunggu anggota-anggota yang memang tidak bisa dibinah, jadi setiap anggota sudah diwarning jangan sampai melakukan hal tersebut.
“Kita bekerja membuat masyarakat, untuk tidak meminum minuman keras, malah sebaliknya malah kita yang mengkonsumsi miras. Jadi sekali lagi diingatkan kepada anggota, untuk menjadi SDM yang unggul dengan tidak mengkonsumsi miras,” katanya.
Lebih lanjut, kami bersyukur Polres Minut banyak mengungkap, kasus penikaman, pembunuhan, dan penyebabnya karena miras Captikus ini. Kami berharap pemusnahan babuk miras ini, bisa menunjukan bahwa Polres Minut juga Forkopimda, diwilayah Kabupaten Minahasa Utara sangat memperhatikan hal ini dan ingin menunjukan kepada masyarakat untuk meredam dan meminimalisir terjadinya kerawanan diwilayah kita.
“Kerawan kita saat ini berada di level 9 se Nusantara, dapat kita minimalisir dengan cara, melakukan pencegahan-pencegahan terhadap beredarnya miras, yang belebihan. saya harap rekan-rekan wartawan tolong ditulis, Peraturan Daerah (Perda) tidak melarang penjualan miras, namun sebagai pengguna, sebaiknya sehabis minum silahkan pulang ke rumah dan istirahat, tapi jangan sebaliknya habis minum cari musuh atau lawan, dan hingga berujung kepada tindak kekerasan atau pembunuhan,” pungkasnya sembari mengatakan siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan akibat miras akan kami tindak.(Nitha)