Bupati ROR Hadiri Paripurna Revisi RTRW

Bupati ROR Hadiri Paripurna Revisi RTRWby Kolang Yunithaon.Bupati ROR Hadiri Paripurna Revisi RTRWMinahasa, Mediarealita.com- Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring, MSi bersama Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi, MM mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka pembahasan perubahan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2020, Senin (3/2) di ruang sidang Kantor Dewan Perwakilan […]

Minahasa, Mediarealita.com- Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring, MSi bersama Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi, MM mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka pembahasan perubahan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2020, Senin (3/2) di ruang sidang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Glady Kandouw SE, mendapat tanggapan dari para fraksi dengan menyetujui  perubahan peraturan daerah untuk dibahas dalam tahal selanjutnya.

Dalam sambutanya Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, M.Si mengatakan atas nama seluruh jajaran executive menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini. “Kiranya tahapan pembahasan ranperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten minahasa nomor 1 tahun 2014 tentang wilayah tata ruang kabupaten minahasa boleh terlaksana dengan baik,” kata ROR.

Lebih lanjut, Dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten minahasa yang tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2014  dengan penyusunan Revisi RTRW pada undang undang  nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, pasal 11 ayat 2 mengamanatkan pemerintah daerah berwenang dalam penataan ruang wilayah Kabupaten. Diantaranya meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten . Kemudian pada peraturan pemerintah no 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Permen Agraria dan tata ruang no 6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.

“Kiranya Perda RTRW ini dapat menjadi pedoman pembangunan di daerah agar lebih fokus dan terarah. Selain itu, proses pembangunan sangat penting untuk mengacu kepada kepada Perda RTRW dikarenakan RTRW merupakan dokumen spesial yang menjadi acuan dan instrumen pengendali  bagi seluruh sektor pembangunan  dalam pemanfaatan ruang,” katanya sembari menyampaikan beberapa hal yang yang menjadi perhatian bersama, terkait kondisi kamtibmas yang pada akhir-akhir ini.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Ir. Ronald Sorongan M.SI,Kepala Kejaksaan negeri Minahasa, Rhamat B Taufani, SH, kepala pengadilan Negeri Minahasa, ST Iko Sujatmiko SH, MH, mewakili Kapolres, Kompol Sumidi, S.Sos, mewakili Dandim 1302 Minahasa, Maxen Mentang, kepala kantor pertanahan M Jamita Mansur, bersama Jajaran pemerintah Kabupaten Minahasa. (YK) 

banner 468x60

Related Posts