TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tidak akan mengucurkan dana hibah bagi PMI, Pramuka dan KNPI untuk tahun 2020.
Alasannya, sejak fase pembahasan hingga penetapan APBD 2020, ketiga organisasi tersebut tidak memasukkan proposal kebutuhan organisasi kepada Pemkot Tomohon.
Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerarsud Mogi menyayangkan ketiga organisasi itu tidak mmemasukan proposal.
“Sangat disayangkan. Semestinya mereka berpeluang besar mendapat dana hibah dari pemerintah,” ungkap Mogi, Senin (17/2).
Padahal, menururtnya, semua pihak yang berpeluang menerima dana hibah dihubungi namun tidak ditindaklanjuti oleh pengurus organisasi.
Maka, kata Mogi, ketiga organisasi itu tidak akan menerima dana hibah.
“Jika dana tersebut dicairkan, itu sama saja dengan melawan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Lanjutnya, Pemerintah tidak menghalang-halangi organisasi untuk mendapat dana hibah, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Seperti tertuang dalam Pasal 298 Ayat (5) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, belanja hibah dapat juga diberikan kepada lembaga, maupun ormas yang berbadan hukum Indonesia. Dijelaskan pula pada Pasal 298 Ayat (4), belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Mengacu peraturan ini, beberapa badan dan lembaga yg dapat menerima hibah secara rutin antara lain PMI, PRAMUKA, KORPRI, KONI, PEMILUKADA, MUI, Komisi Penanggulangan AIDS, KNPI, maupun lembaga atau ormas lainnya yg berbadan hukum tetap,” urainya.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H V Lolowang, M.Sc mengatakan tahun-tahun sebelumnya PMI menerima dana hibah Rp. 100 juta 2018 dan Rp.200 juta tahun 2019.
Yunita Kolang