TOMOHON, MEDIAREALITA.COM – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan ST alias Sefra (23), Jumat (28/2).
ST warga Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan umum itu diamankan atas dugaan mencuri dompet milik Mukti Abdul Gani(550, warga Kelurahan Sondulang Satu Kecamatan Tuminting, Manado.
Menurut Katim URC Totosik Polres Tomohon Bribka Yanny Watung, ST diduga sengaja menyembunyikan dompet milik korban saat korban menumpang kendaraan pelaku dari Kampung Jawa menuju pangkalan taxi Tomohon – Manado, dan tasnya ketinggalan dalam mobil.
“Di dalam tas korban ada dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,” terang Watung.
Lanjutnya, begitu mengetahui tasnya ketinggalan dalam mobil, korban langsung berusaha bertanya kepada sesama sopir dan akhirnya berhasil menemukan rumah pelaku.
“Korban menanyakan keberadaan tas miliknya, pelaku kemudian mengambil tas dan menyerahkan kembali kepada korban. Namun pada saat diperiksa ternyata dompet yang berada dalam tas dan berisi uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) telah raib/hilang,” tukasnya.
Korban pun kembali menanyakan keberadaan dompet namun pelaku mengelak.
Hanya sebentar berlalu, korban sudah balik ke rumah pelaku dengan beberapa orang.
“Akhirnya pelaku mengaku juga kalau dompet itu diambil dan disimpan di dalam mobil,” tuturnya.
Korban dan warga lantas menginformaskan kepada Tim Totosik. Dan pukul 18.30, pelaku diamankan dan digiring ke Mapolsek Tomohon Tengah bersama barang bukti dompet dan uang Rp.1.400.000.
Kapolres Tomohon AKBP. Raswin B.Sirait SIK.SH.MSi melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Drs. Chilion Diar membenarkan kejadian tersebut.
Terry