TONDANO, REALITA – Semua kegiatan/program kerja tahun 2020 tidak terlambat, harus tepat waktu.
Imbauan itu disampaikan Bupati Minahasa Ir, Royke Oktavian Roring, M.Si (ROR) saat membawakan sambutan pada Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2020 di Kabupaten Minahasa, Rabu (29/1), bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.
Dikatakannya, Pakta integritas, pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Perjanjian kinerja, lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” tukas Roring.
Lanjutnya, melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
harus dipahami, kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat tahun-tahun sebelumnya.
“Mari kita jalankan, patuhi dan bersama-sama menjalankan tugas yang sudah dipercayakan,” sebutnya.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si. Pj.Sekda Kabupaten Minahasa Ir. Ronald T.H. Sorongan, M.Si. Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala, M.Si. Asisten Administrasi Umum Frits Muntu, S.Sos. Kepala SKPD serta Camat Se-kabupaten Minahasa.