TOMOHON, REALITA – Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam keterbukaan informasi publik.
Demikian ditandaskan Wali Kota Tomohon Jimmy F. Eman, SE saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Kehumasan Pemerintah Kota Tomohon, di Rumah Dinas Wali Kota Selasa(12/11).
Terkait hoax, di hadapan peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh perangkat daerah, Eman menegaskan perlunya koordinasi dan kerjasama antara bagian Humas dan Protokol dengan semua Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang ada di Pemerintah Kota Tomohon.
“Untuk menyampaikan berita yang ada melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tomohon,” tukasnya.
Hadir Narasumber Kepala Biro Protokol dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Dance Lantang SPt MSi dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tomohon John Kapoh SS MSi.
Terry