TONDANO, REALITA – Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 Pukul 10.00 Wita bertempat di Ruangan Rapat “Maesa” Polres Minahasa telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Polres Minahasa Tentang Kronologis Ungkap Kasus Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan Oleh Sat. Res Narkoba Polres Minahasa
Rangkaian Kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Paparan Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, SH, SIK adalah sebagai berikut :
Perlu diinformasi kepada rekan rekan wartawan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana di bidang kesehatan oleh tim penyidik Satuan Res Narkoba Polres Minahasa berawal dari :
a). Adanya Laporan Informasi
b). Tindak Lanjut dari Laporan Informasi tersebut Sat Res Narkoba Polres Minahasa melaksakan Penyelidikan
c). Ada 2 (dua) Laporan Polisi terkait permasalah tersebut
d). Dasarkan Laporan informasi, hasil penyelidikan serta 2 (dua) Laporan Polisi, Sat Res Narkoba menaikan kasus tersebut ke tahap sidik.
2. Paparan Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Iptu Erween M. R. Tanos, SE, SH adalah sebagai berikut :
1). Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 19.15 Wita bertempat di Jalan Raya Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat, penyidik Sat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap lelaki Kelfien Warouw saat sedang melakukan penjualan/perederan sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl kepada lelaki Novri Paloon. Saat itu juga penyidik melakukan penyitaan barang bukti sebagai berikut :
a. Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 112 butir.
b. Uang Tunai sejumlah Rp. 900.000,-
c. 2 (dua) buah Handphone
d. 1 (satu) Unit Sepeda Motor
2). Pada hari yang sama penyidik melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 wita bertempat di Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat penyidik melakukan penangkapan terhadap lelaki Risman Maramis alias Iman. Peran Lelaki Risman Maramis adalah sebagai Penjual / pengedar jenis obat Keras kepada lelaki Kelfien Warouw. Penyidik melakukan penggeledahan di rumah lelaki Risman Maramis dan menyita barang bukti sebagai berikut :
a. Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 26 butir
b. Uang Tunai milik lelaki Risman Maramis sejumlah 148.000,-
c. 2 (dua) buah Handphone milik lelaki Risman Maramis merk Oppo F5
d. 1 (satu0 buah Handphone milik lelaki Raimond Mandang merek Oppo A57
e. Uang Tunai milik lelaki Raimond Mandang sejumlah 148.000,-
3). Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 penyidik kembali melakukan pengembangan lanjutan, dan pada pukul 19.30 wita bertempat di Jalan Desa Sea Kecamatan Pineleng penyidik melakukan penangkapan terhadap lelaki Mohamad Rifandi Hamid alias Fandi. Dari pengakuan Lelaki Mohamad Finadi Hamid bahwa obat keras yang dia jual dan edarkan ia simpan di rumah temannya yang bernama Taslim Broo yang tinggal di Perum Mawaru Kec. Pineleng. Kemudian penyidik melakukan penggeladahan dirumah lelaki Taslim Broo dan melakukan penyitaan barang bukti berupa Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 6.000 tablet.
4). Kaitan dengan kasus tersebut barang bukti yang telah penyidik sita adalah sebagai berikut :
a. Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 6.138 butir
b. 2 (dua) buah handphone merk Oppo F5
c. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57
d. 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9
e. 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7
f. 1 (satu) buah handphone merk Samsung J3 Pro
g. Uang Tunai sebesar Rp. 1.172.000,-
5). Kesimpulan dari kasus tersebut bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi, tersangka serta petunjuk yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik / penyidik pembantu Sat Res Narkoba Polres Minahasa menyimpulkan bahwa sesia dengan fakta fakta hukum telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka melakukan tindak pidana di bidang kesehatan.
Hadir dalam kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, SH, SIK
2. Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Iptu Erween M. R. Tanos, SE, SH
3. KBO Sat. Res Narkoba Polres Minahasa
4. Kasubag Humas Polres Minahasa Iptu Ferdy Pelengkahu, SH
5. Anggota Sat. Res Narkoba Polres Minahasa
6. Wartawan Biro Minahasa
Press Release/Terry