TONDANO, REALITA – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Negeri Manado (Unima), Rabu (25/9) melakukan aksi damai di Kantor DPRD Minahasa.
Adapun empat tuntutan mahasiswa yakni menolak isi RKUHP, meminta agar mencabut undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU-KPK) yang telah disahkan, mempercepat RUU Pelaku Kekerasan Seksual agar menjadi Undang-undang, kemudian meminta kepala pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait kebakaran hutan yang terjadi di Riau dan sekitarnya.
Tiba di depan gedung Wakil rakyat Minahasa, pendemo diterima Franky Wolayan, Yohan Watung dan Imanuel Manus
“Kami meminta anggota DPRD Minahasa untuk mendengar apa yang menjadi permintaan kami untuk disampaikan dan dievaluasi. jika tidak, kami akan kembali melakukan demo, dengan massa yang lebih banyak,” ujar salah satu koordinator aksi Freedom Rombot.
Usai melakukan orasi, perwakilan mahasiswa yang berjumlah 10 orang bertemu dengan Ketua Komisi 3 Dharma Palar dan sekretaris DPRD Siby Sengke di ruang sidang.
Pewakilan mahasiswa mendesak agar dibuat surat kesepakatan antara perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD Minahasa dengan melakukan koordinasi untuk membuat surat perjanjian terkait tuntutan KBM Unima.
“Aksi yang dilakukan sudah konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 yakni Kebebasan menyampaikan pendapat. Dari kegiatan ini secara lembaga sangat mendukung. Saya ingin menjawab keinginan teman-teman (mahasiswa),” pungkas Palar.
Jalannya asi mendapat pengawalan personel Polres Minahasa.
Terry