TONDANO, REALITA – Pemerintah Kabupaten Minahasa menerima Penyerahan Permendagri No 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Tomohon dengan Minahasa oleh Pemprov Sulut, Rabu (14/8), bertempat di ruang rapat Asisten 1 Setdaprov Sulut.
Penyerahan dilakukan oleh Karo Pemerintahan Sulut DR Jemmy Kumendong didampingi Kabag Pemerintahan Provinsi Sulut Drs. James Kewas dan diterima oleh Kabag Pemerintahan Setdakab Minahasa David Mangundap, SH
Sementara mewakili Pemkot Tomohon melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus D S Mandagi didampingi Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Klaudius A Kalesaran SH bersama perwakilan Bappelitbangda Tomohon.
Dikatakan Kumendong, dengan adanya Permendagri ini maka batas daerah antara Minahasa dan Tomohon sudah jelas, dikarenakan penyelesaiannya sudah melalui mekanisme yang berlaku.
“Dan tahapan terbitnya Permendagri tersebut merupakan keputusan final yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI,” tukasnya.
Terry