TONDANO, REALITA – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa Jeffry Korengkeng membuka Konsultasi Publik dan FGD Penyepakatan Muatan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano, Jumat (9/8), di ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.
Kegiatan dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III Yuniarto Rahadi Utomo, ST, MM, Kasie Bina Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III Astuti Yudhiarani, ST, MURP, Kakanwil BPN Sulut Freddy Kolintama, ST, MSi, Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Dr. Sihar Wilford Siagian, MA, Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP kabupaten Minahasa Mekry Sondey, SE, MSi, selaku narasumber, Kasi Program Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Teguh Wahyu W. M. Sc selaku narasumber, Tim Penyusun Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Jajaran terkait Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Bupati Minahasa Ir, Royke Oktavian Roring dalam sambutan yang disampaikan Korengkeng menyampaikan saat ini fokus utama pelaksanaan penataan ruang telah beralih dari perencanaan tata ruang ke pengendalian pemanfaatan ruang.
“Namun implementasi pengendalian pemanfaatan ruang ini menemui berbagai macam permasalahan,” kata Bupati.
Di antaranya belum seluruh daerah memiliki Perda RTRW dan rencana rinci yang akan dijadikan dasar untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang serta selanjutnya menjadi pedoman untuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Peraturan zonasi sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
“Merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang,” ungkapnya.
Lanjut Bupati, peraturan zonasi kabupaten/kota disusun sebagai kelengkapan RTRW Kabupaten/Kota. Dan merupakan dasar dalam pemberian insentif dan disisentif, pemberian izin, dan pengenaan sanksi di tingkat kabupaten/kota.
“Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2014 pasal 37 maka telah ditetapkan kawasan strategis nasional, provinsi dan kabupaten dan danau tondano termasuk dalam kawasan strategis nasional yang ada di kabupaten Minahasa,” tukasnya.
Untuk itu kawasan sekitar danau Tondano perlu di tata dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar danau Tondano dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
“Kiranya melalui kegiatan pada saat ini diharapkan adanya rujukan, masukan serta informasi-informasi dan rekomendasi yang membangun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar danau tondano,” tuturnya.
Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan, Danau Tondano merupakan salah satu Danau dari 15 danau prioritas yang ada di Indonesia.
“Dilihat dari potensi yang dimiliki danau tondano kedepannya pengembangan tata ruang danau tondano diarahkan menjadi objek wisata yang memenuhi kebutuhan air baku, sumber air minum PDAM, sumberi air irigasi, dan penyuplai PLTA, cagar budaya sekitar danau tondano, dan sumber mata pencaharian dibidang perikanan air tawar,” ujarnya.
Dikatakannya, isu strategis pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sekitar danau yakni Pendangkalan Danau, Pencemaran Danau, Okupansi Sempadan/pesisir Danau, kegiatan budidaya yang berlebihan, penurunan daya dukung dan fungsi danau(banjir), perubahan alih fungsi lahan, penurunan kualitas air, pertumbuhan eceng gondok yang pesat.
“Danau Tondano merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan DAS Tondano sebagai kawasan Konservasi dan Wisata namun belum ada Perda RDTR, Perda Zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi(penindakan/penertiban) Sesuai dengan UU Penataan Ruang No.26/2007 Untuk itu dibutuhkan Instrumen Pengendalian Penataan Ruang Kawasan sekitar danau Tondano demi mewujudkan tertib tata ruang pada kawasan sekitar danau tondano dan mencapai tujuan fungsi utama danau Tondano sebagai kawasan konservasi dan wisata nasional,” urainya.
Diharapkan Penyusunan Instrumen Pengendalian Penataan Ruang ini melalui output dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademis, Rancangan Peraturan Daerah, album peta dapat menghasilkan Fasilitas Legislatif (fasleg) perda ditahun 2020.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Para Narasumber, diskusi/ tanya-jawab serta Penyepakatan dari berita acara konsultasi Publik Pembahasan Muatan rencana teknis antara (RTA)/RDTR Kawasan Sekitar KSPN Danau Tondano dan Perumusan Alternatif Pengaruh KRP Prioritas terhadap Isu Prioritas Kawasan Sekitar Danau Tondano di antaranya mempertimbangkan pendekatan Kondisi DAS sebagai satu kesatuan (hulu,tengah dan hilir), menambahkan indikasi program rencana pengembangan objek wisata, perlu dibuat peta klasifikasi kemampuan lahan, perlu analisis dan strategi penanganan kawasan pertanian,
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penyelamatan danau tondano bersama pemerintah pusat yang akan mendorong proses penyusunan dan fasilitasi legalisasi dengan target pengesahan di tahun 2020. Pokja KLHS akan dibentuk Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Lingkungan hidup untuk kemudian validasi di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut.