TOMOHON, REALITA – Bagian Hukum Setdakot Tomohon menggelar Sosialisasi PP No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Lingkungan Pemkot Tomohon, bertempat di Rudis Walikota, Kamis (4/7).
Dikatakan Kabag Hukum Denny Mangundap SH, sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara Walikota diwakili Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM menjelaskan melalui sosialisasi ini dapat merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar.
“Namun tetap mengutamakan pelayanan prima,” tukasnya,.
Walikota berharap kegiatan ini dapat mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingkungan Pemkot Tomohon.
Kegiatan dengan narasumber Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH diikutipara pejabat Eselon II, III Pemkot Tomohon bersama para Direktur PD, para lurah serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon.
Terry