Pemkab Berupaya Wujudkan Minahasa Peduli HAM

Pemkab Berupaya Wujudkan Minahasa Peduli HAMby Redaksi Realitaon.Pemkab Berupaya Wujudkan Minahasa Peduli HAMTONDANO, REALITA – Bertempat di Ruang Sidang (Rusid) Kantor Bupati, Kamis (27/6), diselenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang dibuka Sekdakab Jeffry Robby Korengkeng SH, M.Si, mewakili Bupati. Bupati Minahasa Ir. Royke O Roring dalam sambutan yang dibawakan Korengkeng mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati […]

TONDANO, REALITA – Bertempat di Ruang Sidang (Rusid) Kantor Bupati, Kamis (27/6), diselenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang dibuka Sekdakab Jeffry Robby Korengkeng SH, M.Si, mewakili Bupati.

Bupati Minahasa Ir. Royke O Roring dalam sambutan yang dibawakan Korengkeng mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia yang bersifat universal dan langgeng.

“Karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan,” tandas Bupati.

Menurutnya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diterapkan dgn undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, tetapi juga perlindungan dan penegakan HAM merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah.

Lanjutnya, hal itu sejalan dengan Visi Minahasa yakni, terwujudnya Minahasa maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat, adil dan sejahtera maka pemerintah Kab Minahasa senantiasa berupaya untuk mewujudkan Minahasa peduli HAM.

“Untuk itu Pemerintah Kab Minahasa memiliki komitmen terhadap pemenuhan 10 hak dasar manusia yang menjadi hak individu bagi setiap masyarakat melalui pelaksanaan program kegiatan yang dikaitkan dengan 4 bidang utama yaitu pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi kerakyatan. Jadi dalam hal ini, pemahaman tentang HAM harus mampu dijabarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pada HAM,” urainya.

Katanya lagi, RANHAM 2015-2019 generasi IV telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden No 75 tahun 2015 pada 22 Juni 2015. Ini merupakan lanjutan dari RANHAM generasi I (1998-2003), Generasi II (2004-2009), dan generasi III (2010-2014).

“Adapun dokumen RANHAM 2015-2019 bertujuan untuk mendorong politik HAM negara, untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia dan mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat dengan berorientasi pada HAM serta membangun kerja sama yang sinergistik antar lembaga pemerintah dengan civil society dalam upaya pamajuan HAM,” tuturnya.

Ia berharap akan ada perubahan yang cukup signifikan dalam implementasi RANHAM dibandingkan dengan yang terdahulu dan tidak akan mempengaruhi kecepatan pencapaian dan kualitas output / outcome.”

Selain melibatkan PemDa, PerPres ini juga memberi peluang bagi keterlibatan dan peran serta masyarakat, sejak tahap, penyusunan pelaksanan pamantauan dan evaluasi, dan kedepannya berbagai perumusan program dan kegiatan pada masing-masing SKPD agar dapat melibatkan peran serta aktif masyarakat.

“Untuk itu saya berharap, Jajaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab Minahasa harus memiliki komitmen kuat untuk mengadopsi dokumen RANHAM periode 2015-2019 ini ke dalam rencana kerja dan rencana strategisnya masing-masing dan diimplementasikan dalam layanan masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan yang dilaksanakan bagian Hukum Setdakab ini turut dihadiri Reba Paputungan, SIP, M.Si (Kepala Bidang HAM Kanwil Hukum dan HAM Sulut), Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM (Biro Hukum Setdaprov), Kepala Bag Hukum Setda Kab Minahasa Willem Nainggolan SH MM, Moderator Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Marshall Sumampouw SH MSi serta para peserta yakni utusan Dinas Badan kantor dan masyarakat sekitar 100 orang.

Terry

banner 468x60

Related Posts