TONDANO, REALITA – Hukum Tua harus dapat mensosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
“Makanya saat ini para Hukum Tua diundang mengikuti kegiatan,” kata Bupati Minahasa Ir. Royke O. Roring (ROR) dalam sambutan yang diwakili Asisten 1 Setdakab Dr. Denny Mangala pada Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah di Kab Minahasa tahun 2019 untuk Kecamatan Kombi, Lembean Timur dan Eris yang dilaksanakan di Kantor Camat Kombi, Selasa (25/6).
Dikatakan Mangala yang tampil sebagai narasumber, PTSL adalah salah satu program strategis Pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL karena sesuai SK Bersama 3 Menteri tentang PTSL yang memerintahkan kepada pemerintah Kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini.
Apalagi, di sisi lain, saat ini masih banyak masyarakat khususnya di Minahasa yang belum memiliki surat tanah.
“Sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum,” tukasnya.
Menururtnya, telah terjadi banyak perubahan seiring dengan perubahan saman. Jika di masa lalu orang tua saling percaya satu sama lain, di masa sekarang ini kerap terjadi persoalan menyangkut tanah atau lahan.
“Beberapa perubahan yang kerap menimbulkan konflik, yakni pertambahan penduduk, perpindahan peduduk yang terus meningkat yang berdampak pada meningkatkanya kebutuhan akan lahan,” paparnya.
Persoalan lain muncul saat lahan atauu hutan berubah jadi perumahan, hutan jadi lahan perkebunan.
“Evaluasi yang dilakukan didapati setiap tahun kepemilikan tanah ganda dan keduanya tidak memiliki dokumen yang sah dan akhirnya masuk Pengadilan,” tuturnya.
Mengatasi pelbagai persoalan tanah, ibmuhnya, perlu ada pengukuran tanah dan mem PTSL dilakukan dengan memperhatikan di mana wilayah kepolisian supaya tidak tumpang tindih.
“Harus clear supaya tidak terjadi persoalan,” tandasnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk mempelajari riwayat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.
Kepada peserta Mangala berharap mengikuti penjelasan teknis dari narasumber BPN.
Dalam laporannya Kepala Bagian Infrastruktur Drs Oswald J Kanter sebagai penyelenggara menyampaikan dasar pelaksanaan Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah yakni dasar UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, program pemerintah tentang pembangunan sistem pendaftaran tanah di Kab Minahasa Tahun 2019, dan program kegiatan bagian infrastruktur setdakab Minahasa.
“Maksud kegiatan yakni tersedianya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah desa mengenai tata cara pendaftaran tanah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan tujuan kegiatan yakni terselenggaranya sisten pendaftaran tanah di Kab Minahasa sebagai dasar dari perwujudan tertib administrasi di Bidang Pertanahan,” paparnya.
Kegiatan turut dihadiri narasumber dari BPN Minahasa Kepala Seksi Hubungan Hukum Harianto Aritonang SE SH, Camat Kombi Dra Meitha Aguw, Camat Lembean Timur Carlo Wagey SH, Camat Eris Deidy A Tumarar SE, Moderator Revly O Moningka SSTP MAP, para Hukum Tua dan 1 perangkat Desa dari 3 Kecamatan sebagai peserta sosialisasi.
Terry