TONDANO, REALITA – Bupati Minahasa Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si(ROR) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam Rangka Nota Persetujuan bersama dengan DPRD dan Kepala Daerah mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2005-2025, Selasa (7/5).
Paripurna bertempat di Ruang sidang DPRD Kabupaten Minahasa dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung, SH, didampingi masing masing wakil Ketua Ventje Mawuntu dan Ivonne Andreas SP bersama anggota DPRD Kabupaten Minahasa
Dalam sambutannya Bupati ROR mengatakan RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028 sesuai Perda Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2009, disusun sebelum Permendagri No. 86 Tahun 2017 sehingga secara otomatis substansinya belum sesuai dengan kaidah Permendagri tersebut.
“Itulah sebabnya perlu dilakukan perubahan,” kata ROR.
Penyesuaian Perubahan akan dilakukan terhadap Tahun penyelenggaraan RPJPD menjadi 2005-2025 sesuai RPJP Nasional. Perumusan sasaran pokok serta arahan pokok dan arah kebijakan.
Menururutnya, masalah kurun waktu ini wajib dilaksanakan karena amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang RPJP Nasional bahwa Kurun Waktu setiap RPJPD harus sesuai dengan kurun waktu RPJPN, dan terkait perubahan sasaran pokok, hal tersebut perlu dilakukan perumusan kembali agar arahan pembangunan daerah dapat selaras dengan arahan pembangunan nasional sekarang ini.
“Dan disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) atas kerjasama yang telah diberikan dalam membahas RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2005-2025 sampai hari ini pada tahapan Nota Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini Bupati menginformasikan beberapa kegiatan Pemerintahan yang sedang berlangsung di Kabupaten Minahasa diantaranya Pemeriksaan Keuangan dari Tim BPK RI yang direncanakan akan berakhir dalam waktu dekat (exit meeting).
“Untuk itu kepada para kepala perangkat daerah agar dapat berkoordinasi untuk memenuhi apa yang diminta oleh Tim BPK RI dalam rangka kebutuhan pemeriksaan serta usaha kita untuk mempertahankan Opini WTP,” pintanya.
Lanjutnya, saat ini Kabupaten Minahasa sementara dalam tahap evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) oleh Tim verifikasi lapangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
“Untuk itu kepada para perangkat daerah untuk melengkapi data pendukung memenuhi permintaan Tim Verifikasi agar Kabupaten Minahasa dapat memperoleh Penghargaan KLA Kategori Madya,” katanya.
Selanjutnya terkait informasi pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dalam hal ini RSU DR. Sam Ratulangi Tondano dengan BPJS Kesehatan yang sempat diberitakan akan berakhir.
“Perlu dijelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam MoU dengan BPJS kesehatan yakni Akreditasi Rumah Sakit untuk menjamin standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan apa yang diharapkan atau standar pelayanan. Yang pada saat ini Pihak RSU DR. Sam Ratulangi Tondano sudah mengajukan pelaksanaan akreditasi namun masih menunggu Tim Akreditasi yang belum turun melakukan Validasi Data Akreditasi. Kami optimis tim akreditasi akan segera turun secepatnya agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan normal,” urainya.
“Pada saat ini pula saudara-saudara kita yang beragama Islam sudah memulai ibadah puasa, atas nama Pemerintah Kabupaten Mianhasa menyampaikan selamat menunaikan Ibadah Puasa,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada selurub masyarakat untuk menjaga kebersamaan dan toleransi serta menghormati mereka yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Saya juga berharap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan Pembangunan di Kabupaten Minahasa yang telah kita rencanakan selanjutnya telah dan akan dilaksanakan, mari kita kawal segala pelaksanaan bahkan kita evaluasi bersama pelaksanaannya,” paparnya.
Setelah Rapat Paripurna, dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Tiga Pihak antara Sekolah di Indonesia dengan Perusahaan China di Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam Program Pelatihan Bakat Terampil. Pihak Pertama : Mr. Liang Qi Vice selaku Consellor Suzhou University Pihak Kedua : Mr. Wang Hai King selaku Direktur PT. CITI Pihak Ketiga ; Bupati Minahas Ir. Royke Octavian Roring, MSi
Turut hadir Sekdakab Jeffry Korengkeng SH MSi, Forkopimda serta jajaran Pemerintah kabupaten Minahasa.
Terry