Paling Lambat 30 Juni, RS Mitra BPJS Sudah Harus Terakreditasi

Paling Lambat 30 Juni, RS Mitra BPJS Sudah Harus Terakreditasiby Redaksi Realitaon.Paling Lambat 30 Juni, RS Mitra BPJS Sudah Harus TerakreditasiTONDANO, REALITA – Rumah Sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, namun belum juga terakreditasi, diharapkan segera memperbaharuinya. “Sebetulnya sudah berlaku sejak tahun 2014 seiring dengan berlakunya JKN KIS. Namun dengan memperhatikan kesiapan Rumah sakit, ketentuan itu diperpanjang hingga 1 Januari 2019,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano Doni Jembar Saefuddin, Kamis (02/05) tadi. Perpanjangan […]

TONDANO, REALITA – Rumah Sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, namun belum juga terakreditasi, diharapkan segera memperbaharuinya.

“Sebetulnya sudah berlaku sejak tahun 2014 seiring dengan berlakunya JKN KIS. Namun dengan memperhatikan kesiapan Rumah sakit, ketentuan itu diperpanjang hingga 1 Januari 2019,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano Doni Jembar Saefuddin, Kamis (02/05) tadi.

Perpanjangan waktu untuk memperbaharui akreditasi, imbuhnya, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Status terakreditasi, kata Doni, menjadi syarat standard bagi setiap Rumah Sakit mitra BPJS untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Pemerintah telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Imbauan itu sejalan dengan sikap BPJS yang selalu mengingatkan pihak RS,” ujarnya.

Dikatakannya Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada tanggal 11 Februari lalu, juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.

”Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit,” paparnya.

Kewajiban memenuhi akreditasi, lanjutnya, karena fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut sesuai surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TM.02.02/VI/0517/2019 tanggal 11 Februari 2019 untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” urainya mengingatkan.

Selain karena akreditasi yang belum terpenuhi, berarkhirnya mitra kerja sama BPJS dengan RS, katanya lagi, disebabkan oleh sejumlah faktor.

“Ada rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Pemutusan kerjasama juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah,” tukasnya.

Menariknya, di wilayah kerja Kantor Cabang Tondano, menurut BPJS, RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano termasuk yang harus diperbaharui akreditasinya.

Terry

banner 468x60

Related Posts