TOMOHON, REALITA – Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, mewakili Walikota, membuka pelatihan Konvensi Hak Anak, bertempat di Aula Kristianitas Tomohon, Rabu (20/3).
Dikatakan Mandagi dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak – hak anak.
“Wacana tentang anak tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak, karena konvensi inilah yg menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kota Tomohon pada khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak,” ungkap Mandagi saat membawakan sambutan.
Imbuhnya, terdapat empat prinsip umum yg terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu non diskriminasi, terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak.
“Tahun 2018 Kota Tomohon meraih penghargaan Kota Layak Anak dengan kategori pratama. Hal tersebut merupakan salah satu tolak ukur bahwa Pemkot Tomohon berada di jalur yang benar dalam hak pemenuhan anak,” tukasnya.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi acuan organisasi Perangkat daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak2 anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program atau kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kota Tomohon menuju Kota Layak Anak.
Selain Mandagi yang memberikan materi mengenai Kebijakan Pemerintah dalam Menunjang Kota Layak Anak Melalui Pemenuhan Hak Anak, kegiatan turut menampilkan narasumber Fasilitator Nasional Dr. Ruth Umbase, M.Hum, Fasilitator Daerah Pdt. Marsel Meruntu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr. Olga Karinda, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr. Deesje Liuw, M.BioMed.
Kegiatan dihadiri utusan Instansi Perangkat Daerah terkait, Sekolah, Tokoh Agama, dunia usaha serta lembaga dan masyarakat peduli anak.
Terry