TOMOHON, REALITA – Walikota Tomohon Jimmy Eman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2016-2021, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Akhir Tahun Anggaran 2018, Jumat (22/3).
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, dipimpin ketua DPRD Ir Miky Wenur, didampingi Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP dan dihadiri anggota DPRD.
Dikatakan Wenur dalam pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah, maka perlu ditetapkan Perda tentang perubahan tersebut. Demikian juga untuk laporan pertanggungjawaban Walikota wajib disampaikan ke pihak DPRD karena DPRD merupakan representasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat.
“Secara filosofis, LKPJ merupakan manifestasi kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah sebagai unsur pemerintahan daerah,” ungkap Wenur.
Walikota Jimmy Eman mengungkapkan perubahan berkaitan dengan Perangkat Daerah, menjadi alasan sehingga RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang telah disusun akan dilakukan perubahan.
“Kami berharap pihak DPRD dapat menerima usulan Ranperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama-sama dan dapat ditetapkan menjadi Perda,” tutur Walikota.
Terkait laporan pertanggungjawaban saat ini, Walikota berharap melalui mekanisme yang saling menunjang antara Pemerintah dan DPRD akan semakin membawa manfaat dan berkat bagi seluruh masyarakat Kota Tomohon.
“Pencapaian untuk setiap program dan kegiatan yang telah terlaksana dimaksimalkan untuk kemajuan Kota Tomohon dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Di sela rapat dilakukan penyerahan Ranperda dan buku laporan pertanggungjawaban Walikota akhir tahun anggaran dari Walikota Tomohon kepada Ketua DPRD, disaksikan para peserta rapat.
Terry