DPRD Sitaro Serap Ilmu Perda Retribusi Jasa Umum ke Kota Tomohon

DPRD Sitaro Serap Ilmu Perda Retribusi Jasa Umum ke Kota Tomohonby Redaksi Realitaon.DPRD Sitaro Serap Ilmu Perda Retribusi Jasa Umum ke Kota TomohonTOMOHON, REALITA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs. Gerardus E. Mogi beserta jajaran menerima kunjungan kerja(Kunker) kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) Woldewin Sasue dan Ibu Silvana Mangerongkonda di Ruang Rapat Kantor BPKPD, Rabu (20/4). Menurut Sasue, tujuan Kunker dalam rangka memperkaya referensi terkait Ranperda […]

TOMOHON, REALITA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs. Gerardus E. Mogi beserta jajaran menerima kunjungan kerja(Kunker) kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) Woldewin Sasue dan Ibu Silvana Mangerongkonda di Ruang Rapat Kantor BPKPD, Rabu (20/4).

Menurut Sasue, tujuan Kunker dalam rangka memperkaya referensi terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Terima kasih kepada Kepala BPKPD dan jajaran yang telah menerima kunjungan ini,” katanya.

Kaban BPKPD mengatakan Wakil Ketua DPRD Sitaro ingin mengetahui apa saja retribusi jasa umum di kota Tomohon serta dasar regulasinya apa.

Kaban menjelaskan Kota Tomohon memilki Perda induk yaitu Perda nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang kemudian dilakukan perubahan dengan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Perda nomor 8 tahun 2012. Untuk Perda Perubahan yang pertama hanya menghapus retribusi biaya cetak KTP dan sebagainya yang ada di Discapil, kedua mengatur tentang retribusi jasa umum dibidang pelayanan kesehatan khususnya untuk RSUD yang sejak tahun 2018 sudah beroperasi, dan yang ketiga adalah penyesuaian tariff baik pada pelayanan kesehatan, parkir dan sebagainya.

Terry

banner 468x60

Related Posts